Profil UPTD Jeneberang

Pengelolaan Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi untuk Pelayanan yang Berkelanjutan

10
Kabupaten/Kota
Wilayah kerja UPTD Jeneberang
11
Daerah Irigasi
Pengelolaan dan pemeliharaan
5
Wilayah Jaringan Irigasi
Gowa, Bulukumba, Sinjai, Pangkep, Maros
Operasi & Pemeliharaan
Jaringan irigasi untuk keberlanjutan pertanian
Tentang Kami

Mengenal UPTD Jeneberang

UPTD Jeneberang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan yang bertugas memberikan pelayanan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi.

UPTD Jeneberang berkomitmen untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Selengkapnya →
📷 Ruang untuk foto/ilustrasi
(sesuai posisi pada gambar referensi)
Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi UPTD Jeneberang

📈

Perencanaan Teknis

Menyusun rencana program dan kegiatan teknis pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi.

🔨

Pelaksanaan Teknis

Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan, pemeliharaan dan operasi jaringan irigasi.

📊

Evaluasi & Pelaporan

Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengelolaan sumber daya air.

📝

Administrasi UPT

Melaksanakan urusan administrasi keuangan, kepegawaian dan tata usaha.

Wilayah Kerja

Cakupan Wilayah Kerja

UPTD Jeneberang melayani wilayah kerja di 10 kabupaten/kota dengan fokus pengelolaan jaringan irigasi pada 5 kabupaten yaitu Gowa, Bulukumba, Sinjai, Pangkep dan Maros.

5
Kabupaten Fokus
Gowa, Bulukumba, Sinjai, Pangkep, Maros
11
Daerah Irigasi
dikelola dan dipelihara

Daftar Kabupaten/Kota Wilayah Kerja

  • 📍Gowa
  • 📍Pangkep
  • 📍Maros
  • 📍Takalar
  • 📍Jeneponto
  • 📍Bantaeng
  • 📍Bulukumba
  • 📍Sinjai
  • 📍Kepulauan Selayar
  • 📍Makassar
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi UPTD Jeneberang

Kepala UPTD
UPTD Jeneberang

Sub Bagian Administrasi

Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan Luqlu Itamutiah, SE., MM

Seksi Pelaksanaan

Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Syamsuddin, S. ST

Seksi Pengawasan

Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Muhammad Darwis.St
Dasar Hukum

Landasan Regulasi

Landasan regulasi yang berlaku, antara lain:

Peraturan Gubernur

Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun ​2020

Organisasi dan Tata Kerja UPT PSDA WS pada Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Peraturan Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun ​2016 jo. 11/2019 jo. 1/2023

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun ​2009

Pengelolaan Irigasi.

Peraturan Lainnya

Terkait pengelolaan irigasi

dan sumber daya air yang berlaku.

Lampiran

Informasi dan Dokumen Rinci

Naskah lengkap mengenai kedudukan, tugas, wilayah kerja, serta dasar hukum UPTD Jeneberang.

UPTD Jeneberang adalah unit pelaksana teknis pengelolaan sumber daya air wilayah pada Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan, yang menangani pelayanan teknis operasional pengelolaan sumber daya air termasuk operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.

Kedudukan dan Nomenklatur

Nomenklatur resmi peraturan: UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jeneberang, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Gowa( Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun ​​2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan(, ditetapkan 17 Juli ​2020). Sehari-hari, unit ini dikenal sebagai UPTD Jeneberang.

Induk organisasi saat ini: Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan( sesuai nomenklatur perangkat daerah yang berlaku .

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun ​2020, UPT PSDA Wilayah Sungai Jeneberang melaksanakan pelayanan teknis operasional pengelolaan sumber daya air berdasarkan wilayah kerja, membantu Kepala Dinas dalam:

  • perencanaan teknis pelayanan pengelolaan sumber daya air;
  • pelaksanaan teknis pelayanan pengelolaan sumber daya air;
  • evaluasi dan pelaporan;
  • administrasi UPT;
  • fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

Struktur organisasi: Kepala UPT, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelaksanaan, Seksi Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi Pelaksanaan menangani pengaturan secara teknis sumber daya air( sungai, danau, waduk, irigasi, rawa, pantai, dan air baku) serta pelayanan teknis pengelolaan sumber daya air; Seksi Pengawasan menangani pelayanan teknis pengawasan pengelolaan sumber daya air dan fasilitasi teknis pengawasan.

Wilayah Kerja

Menurut Pergub Nomor 40 Tahun ​2020, wilayah kerja pelayanan UPT PSDA WS Jeneberang mencakup sepuluh kabupaten/kota: Gowa, Pangkajene dan Kepulauan( Pangkep), Maros, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar.

Pada website ini, wilayah kerja disajikan untuk lima kabupaten dengan sebelas daerah irigasi yang menjadi lingkup pengelolaan jaringan irigasi: Gowa( 2 DI), Bulukumba( 3 DI), Sinjai( 3 DI), Pangkep( 2 DI), dan Maros( 1 DI)( beserta halaman daerah irigasi masing-masing.

Kewenangan dengan Instansi Terkait

UPTD Jeneberang adalah unit Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan dan dibiayai APBD Provinsi Sulawesi Selatan; sementara BBWS Pompengan-Jeneberang adalah unit Kementerian PUPR( pemerintah pusat( yang menangani pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai termasuk bimbingan teknis.

Struktur Organisasi

  • Kepala Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan: Ir. Hj. Astina Abbas, M.T.
  • Kepala UPTD Jeneberang: Mukhayyar, ST., MM
  • Kepala Subbagian Tata Usaha : Luqlu Itamutiah, SE., MM
  • Seksi Pelaksanaan : Syamsuddin, S. ST
  • Seksi Pengawasan: Muhammad Darwis. ST

Dasar Hukum

  • Peraturan Gubernur Prov. Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun ​2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan( menggantikan Pergub Nomor 9 Tahun ​2018).
  • Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun ​2016 jo. Nomor 11 Tahun ​2019 jo. Nomor 1 Tahun ​2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah( riwayat penggabungan/pemisahan dinas(.].
  • Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun ​2009 tentang Irigasi.

Sumber Data: sumber resmi tercantum pada bagian Rujukan di halaman ini. Diperbarui: 23 September ​2026.