Informasi Pengelolaan Jaringan Irigasi dan Sumber Daya Air | Provinsi Sulawesi Selatan

Wilayah Kerja

UPTD Jeneberang melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi kewenangan provinsi pada lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total sebelas daerah irigasi. Berikut ringkasan, dengan tautan menuju halaman masing-masing daerah irigasi.

Daftar Kabupaten dan Daerah Irigasi

Lingkup Wilayah Pelayanan UPT PSDA WS Jeneberang

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun ​2020, wilayah kerja pelayanan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jeneberang secara resmi mencakup sepuluh kabupaten/kota: Kabupaten Gowa, Pangkajene dan Kepulauan, Maros, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar.

Halaman ini menampilkan lima kabupaten yang menjadi lingkup pengelolaan jaringan irigasi UPTD saat ini sesuai data website; data daerah irigasi pada kabupaten lainnya akan ditambahkan apabila tersedia dan terverifikasi.

Sumber Data

Sumber: Peraturan Gubernur No. ​40/2020( peraturan.bpk.go.id);data daerah irigasi per halaman masing-masing. Tahun Data: ​2020-2026;Diperbarui: 23 September ​2026.