UPTD Jeneberang melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi kewenangan provinsi pada lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total sebelas daerah irigasi. Berikut ringkasan, dengan tautan menuju halaman masing-masing daerah irigasi.
Daftar Kabupaten dan Daerah Irigasi
- Gowa: 2 daerah irigasi — D.I. Bili Bili 1 dan D.I. Bili Bili 2.
- Bulukumba: 3 daerah irigasi — D.I. Bongki Bongki, D.I. Bettu, dan D.I. Bontonyeleng.
- Sinjai: 3 daerah irigasi — D.I. Aparang Hulu, D.I. Aparang 1, dan D.I. Kalamisu.
- Pangkep: 2 daerah irigasi — D.I. Padaelo dan D.I. Leang Lonrong.
- Maros: 1 daerah irigasi — D.I. Cambajawayya dan D.I. Laiya
Lingkup Wilayah Pelayanan UPT PSDA WS Jeneberang
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020, wilayah kerja pelayanan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jeneberang secara resmi mencakup sepuluh kabupaten/kota: Kabupaten Gowa, Pangkajene dan Kepulauan, Maros, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar.
Halaman ini menampilkan lima kabupaten yang menjadi lingkup pengelolaan jaringan irigasi UPTD saat ini sesuai data website; data daerah irigasi pada kabupaten lainnya akan ditambahkan apabila tersedia dan terverifikasi.
Sumber Data
Sumber: Peraturan Gubernur No. 40/2020( peraturan.bpk.go.id);data daerah irigasi per halaman masing-masing. Tahun Data: 2020-2026;Diperbarui: 23 September 2026.