UPTD Jeneberang adalah unit pelaksana teknis pengelolaan sumber daya air wilayah pada Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan, yang menangani pelayanan teknis operasional pengelolaan sumber daya air termasuk operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
Kedudukan dan Nomenklatur
Nomenklatur resmi peraturan: UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Jeneberang, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Gowa( Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan(, ditetapkan 17 Juli 2020). Sehari-hari, unit ini dikenal sebagai UPTD Jeneberang.
Induk organisasi saat ini: Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan( sesuai nomenklatur perangkat daerah yang berlaku .
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Pergub Nomor 40 Tahun 2020, UPT PSDA Wilayah Sungai Jeneberang melaksanakan pelayanan teknis operasional pengelolaan sumber daya air berdasarkan wilayah kerja, membantu Kepala Dinas dalam:
- perencanaan teknis pelayanan pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan teknis pelayanan pengelolaan sumber daya air;
- evaluasi dan pelaporan;
- administrasi UPT;
- fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.
Struktur organisasi: Kepala UPT, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelaksanaan, Seksi Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi Pelaksanaan menangani pengaturan secara teknis sumber daya air( sungai, danau, waduk, irigasi, rawa, pantai, dan air baku) serta pelayanan teknis pengelolaan sumber daya air; Seksi Pengawasan menangani pelayanan teknis pengawasan pengelolaan sumber daya air dan fasilitasi teknis pengawasan.
Wilayah Kerja
Menurut Pergub Nomor 40 Tahun 2020, wilayah kerja pelayanan UPT PSDA WS Jeneberang mencakup sepuluh kabupaten/kota: Gowa, Pangkajene dan Kepulauan( Pangkep), Maros, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar, dan Kota Makassar.
Pada website ini, wilayah kerja disajikan untuk lima kabupaten dengan sebelas daerah irigasi yang menjadi lingkup pengelolaan jaringan irigasi: Gowa( 2 DI), Bulukumba( 3 DI), Sinjai( 3 DI), Pangkep( 2 DI), dan Maros( 1 DI)( beserta halaman daerah irigasi masing-masing.
Kewenangan dengan Instansi Terkait
UPTD Jeneberang adalah unit Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan dan dibiayai APBD Provinsi Sulawesi Selatan; sementara BBWS Pompengan-Jeneberang adalah unit Kementerian PUPR( pemerintah pusat( yang menangani pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai termasuk bimbingan teknis.
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan: Ir. Hj. Astina Abbas, M.T.
- Kepala UPTD Jeneberang: Mukhayyar, ST., MM
- Kepala Subbagian Tata Usaha : Luqlu Itamutiah, SE., MM
- Seksi Pelaksanaan : Syamsuddin, S. ST
- Seksi Pengawasan: Muhammad Darwis. ST
Dasar Hukum
- Peraturan Gubernur Prov. Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan( menggantikan Pergub Nomor 9 Tahun 2018).
- Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 jo. Nomor 11 Tahun 2019 jo. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah( riwayat penggabungan/pemisahan dinas(.].
- Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi.
Sumber Data: sumber resmi tercantum pada bagian Rujukan di halaman ini. Diperbarui: 23 September 2026.