Informasi Pengelolaan Jaringan Irigasi dan Sumber Daya Air | Provinsi Sulawesi Selatan

Profil UPTD Jeneberang — Konten Utama

Profil UPTD Jeneberang

Pengelolaan Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi untuk Pelayanan yang Berkelanjutan

0
Kabupaten/Kota
Wilayah kerja UPTD Jeneberang
0
Daerah Irigasi
Pengelolaan dan pemeliharaan
0
Wilayah Jaringan Irigasi
Gowa, Bulukumba, Sinjai, Pangkep, Maros
Operasi & Pemeliharaan
 
Jaringan irigasi untuk keberlanjutan pertanian
Tentang Kami

Mengenal UPTD Jeneberang

UPTD Jeneberang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan yang bertugas memberikan pelayanan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi.

UPTD Jeneberang berkomitmen untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Selengkapnya →
Foto UPTD Jeneberang
Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi UPTD Jeneberang

📈

Perencanaan Teknis

Menyusun rencana program dan kegiatan teknis pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi.

🔨

Pelaksanaan Teknis

Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan, pemeliharaan dan operasi jaringan irigasi.

📊

Evaluasi & Pelaporan

Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengelolaan sumber daya air.

📝

Administrasi UPT

Melaksanakan urusan administrasi keuangan, kepegawaian dan tata usaha.

Wilayah Kerja

Cakupan Wilayah Kerja

UPTD Jeneberang melayani wilayah kerja di 10 kabupaten/kota dengan fokus pengelolaan jaringan irigasi pada 5 kabupaten yaitu Gowa, Bulukumba, Sinjai, Pangkep dan Maros.

0
Kabupaten Fokus
Gowa, Bulukumba, Sinjai, Pangkep, Maros
0
Daerah Irigasi
dikelola dan dipelihara

Daftar Kabupaten/Kota Wilayah Kerja

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi UPTD Jeneberang

Dasar Hukum

Landasan Regulasi

Landasan regulasi yang berlaku, antara lain:

Peraturan Gubernur

Sulawesi Selatan Nomor 45 Tahun 2021

Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Jeneberang.

Peraturan Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2019

Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Peraturan Gubernur

Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2020

Tentang Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Peraturan Lainnya

Terkait pengelolaan irigasi

dan sumber daya air yang berlaku.