Profil UPTD Jeneberang
Pengelolaan Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi untuk Pelayanan yang Berkelanjutan
Mengenal UPTD Jeneberang
UPTD Jeneberang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan yang bertugas memberikan pelayanan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi.
UPTD Jeneberang berkomitmen untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Selengkapnya →
Tugas dan Fungsi UPTD Jeneberang
Perencanaan Teknis
Menyusun rencana program dan kegiatan teknis pengelolaan sumber daya air dan jaringan irigasi.
Pelaksanaan Teknis
Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan, pemeliharaan dan operasi jaringan irigasi.
Evaluasi & Pelaporan
Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengelolaan sumber daya air.
Administrasi UPT
Melaksanakan urusan administrasi keuangan, kepegawaian dan tata usaha.
Cakupan Wilayah Kerja
UPTD Jeneberang melayani wilayah kerja di 10 kabupaten/kota dengan fokus pengelolaan jaringan irigasi pada 5 kabupaten yaitu Gowa, Bulukumba, Sinjai, Pangkep dan Maros.
Daftar Kabupaten/Kota Wilayah Kerja
Struktur Organisasi UPTD Jeneberang
Landasan Regulasi
Landasan regulasi yang berlaku, antara lain:
Sulawesi Selatan Nomor 45 Tahun 2021
Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Jeneberang.
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2020
Tentang Dinas SDACKTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Terkait pengelolaan irigasi
dan sumber daya air yang berlaku.